Universitas Syiah Kuala menggelar kegiatan sosialisasi terkait kebijakan Potongan Simpanan PPh WP Orang Pribadi bagi Pegawai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN BH). Kegiatan ini dibuka oleh Rektor USK Prof. Dr. Ir. Marwan di Gedung AAC Dayan Dawood. (Banda Aceh, 18 Desember 2025).
Pada kesempatan ini, Rektor menyampaikan bahwa dirinya menyambut baik terlaksananya kegiatan sosialisasi ini. Sebab melalui kegiatan ini, pegawai USK dapat lebih memahami kebijakan terkait potongan simpanan PPh WP Orang Pribadi.
Dengan demikian, para pegawai USK dapat menjadi lebih bijak dalam mengatur keuangan pribadi dan penghasilannya. Melalui kegiatan ini pula, USK berupaya untuk mengantisipasi kurang bayar dalam perhitungan SPT Tahunan WP OP.
“Dengan pemahaman pajak yang baik, tentu itu sangat membantu kinerja pelaporan keuangan USK. Maka kegiatan sosialisasi ini juga bentuk komitmen USK sebagai institusi yang tertib dan taat administrasi perpajakan,” ucap Rektor.
Rektor mengungkapkan, kebijakan perpajakan seperti ini juga berlaku pada kampus PTN BH lainnya di Indonesia. Persoalan perpajakan ini juga sudah dibahas dalam forum Rektor, Forum MWA dan Forum Pimpinan lannya untuk mendapatkan solusi yang tidak memberatkan pegawai PTN BH.
Untuk itulah, Rektor sangat mengapresiasi kehadiran para peserta sosialiasi ini untuk mengenal lebih jauh terkait kebijakan perpajakan tersebut.
Wakil Rektor Bidang Sumber Daya dan Keuangan Prof. Dr. Marwan, M.Si mengungkapkan, kondisi perhitungan pajak penghasilan pegawai PTNBH dengan sistem TER dan progressive menyebabkan nilai potongan pajak yang dipotong oleh Bendahara relatif tidak kokoh.
Simpanan ini berfungsi sebagai dana cadangan pribadi untuk antisipasi apabila terjadi kurang bayar pajak pada saat pelaporan SPT Tahunan PPh WP orang pribadi dalam periode tahun pajak.
Karena itulah, dirinya menilai kegiatan sosialisasin ini sangatlah penting untuk menyamakan prespektif bagi setiap pegawai PTNBH USK terkait kebijakan perpajakan ini.
“Kebijakan simpanan potongan PPh pegawai USK dapat dimanfaatkan secara penuh untuk tujuan dan fungsi yang sebenarnya, sesuai kebutuhan dan sebagai mitigasi apabila timbul beban kurang bayar pajak pada saat pelaporan SPT Tahunan WP Orang Pribadi,” ucapnya.
Direktur Direktorat Keuangan Teuku Faisal Jumaidin, S.T., M.Si mengatakan, teknis implementasi kebijakan ini akan didukung dengan Peraturan Rektor sebagai dasar regulasi pemberlakuan. Serta tarif yang akan ditetapkan didukung dengan sistem aplikasi yang menghitung secara otomatis, sehingga diharapkan tidak terjadi kekeliruan pemotongan dan nilai simpanan dapat terinformasi dengan transparan kepada para pegawai PTNBH USK
“Dari hasil diskusi saat sosialisasi, sebagian besar pimpinan fakultas/unit kerja yang hadir memberi respon positif terhadap kebijakan ini dan akan meneruskan sosialisasi di tingkat fakultas/unit kerja masing-masing,” ucapnya.