
Kami telah unggul dan terima kasih atas partisipasi semua pihak, kami berkomitmen untuk tetap terus meningkatkan kualitas akademik dan administrasi serta memperkuat pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Senat adalah organ Universitas Syiah Kuala sebagai unsur penyusun kebijakan yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik.
adapun tugas dan wewenang Senat Universitas Syiah Kuala adalah:
Senat beranggotakan perwakilan Dosen dari setiap Fakultas, Rektor, Wakil Rektor, Dekan, Direktur Pascasarjana, dan Ketua Lembaga. yang dimaksud perwakilan Dosen dari Fakultas ialah terdiri dari 8 (delapan) orang wakil Dosen yang Profesor, dan 2 (dua) orang wakil Dosen yang bukan profesor.
adapun syarat-syarat untuk menjadi anggota senat, sebagaimana diatur dalam peraturan Senat Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kerumahtanggaan Senat Universitas Syiah Kuala BAB III pasal 8, yaitu:
Sebagai organ dalam Universitas Syiah Kuala, Senat memiliki susunan Organisasi yaitu terdiri dari:
Senat Universitas Syiah Kuala dipimpin oleh seorang Ketua dan seorang Sekretaris yang berasal dari anggota Senat yang bukan berasal dari pengelola Universitas Syiah Kuala.
Komisi Senat dipimpin oleh Ketua dan Sekretaris pada setiap Komisi, yang terdiri atas 6 (enam) Komisi, yaitu sebagai berikut:
Untuk kelancaran kegiatan administrasi Senat, Senat dibantu oleh Sekretariat Senat yang dibentuk oleh Pimpinan Senat dan personalianya diangkat dengan Keputusan Rektor sesuai kebutuhan Organisasi. Sekretariat Senat bertugas membantu kelancaran tugas-tugas dan kegiatan Senat.
Info lengkap kunjungi http://sa.unsyiah.ac.id/id