Kebijakan Riset & Inovasi
Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) merupakan salah satu unsur pelaksana akademik yang melaksanakan tugas pokoknya di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Pada awalnya, Lembaga ini berstatus sebagai Pusat Penelitian Universitas Syiah Kuala yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 0217/O/1982 dan dijalankan berdasarkan Surat Keputusan Rektor Universitas Syiah Kuala No. 11 Tahun 1983. Pada tahun 1993, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 0128/O/1993 dibentuk Lembaga Penelitian Universitas Syiah Kuala.
Pada tahun 2015, berdasarkan Permen Ristekdikti Nomor 48 tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Syiah Kuala, Pasal 94, Lembaga Penelitian berubah namanya menjadi Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat. Lembaga ini mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sesuai Pasal 95. Sebagai lembaga yang memiliki fungsi dan tujuan yang spesifik serta dalam rangka mendukung kelancaran kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat Penetapan Pusat-Pusat Riset Pada Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, Universitas Syiah Kuala, tahun 2020 ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Rektor Nomor 43/UN11/KPT/2020. Saat ini, terdapat 28 Pusat Riset Pada LPPM Unsyiah.
Berdasarkan Scimago per bulan Februari 2020, Universitas Syiah Kuala menempati posisi ketujuh secara nasional dan berdasarkan Scopus berada pada posisi 16 secara nasional.
Jumlah paten setiap tahun terus diajukan untuk mendapat sertifikat. Pada tahun 2017, paten dengan judul Sistem Penyimpanan Citra Yang Aman Untuk Penjualan Melalui Internet karya inventor Prof. Dr. Khairul Munadi, S.T., M.Eng. dari Fakultas Teknik dan tahun 2019 paten dengan judul Proses Pembuatan Membran Poliuretan dari Asam Lemak Minyak Jarak dan Metilen Diisosianat karya inventor Dr. Ir. Marlina, M.Si dari Fakultas MIPA mendapat sertifikat paten (granted).
Pada tahun 2017, jumlah proposal penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sumber dana DRPM yang didanai sebanyak 173 judul dengan total dana sebesar Rp. 16.859.590.000, sementara dari sumber dana PNBP, jumlah proposal yang didanai sebanyak 90 judul dengan total dana sebesar Rp. 7.705.000.000. Pada tahun 2018, jumlah proposal penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sumber dana DRPM yang didanai sebanyak 155 judul dengan total dana sebesar Rp. 13.545.373.000, sementara dari sumber dana PNBP, jumlah proposal yang didanai sebanyak 222 judul dengan total dana sebesar Rp. 13.613.750.000. Pada tahun 2019, jumlah proposal penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sumber dana DRPM yang didanai sebanyak 142 judul dengan total dana sebesar Rp. 13.684.083.850, sementara dari sumber dana PNBP, jumlah proposal yang didanai sebanyak 279 judul dengan total dana sebesar Rp. 21.186.000.000. Terlihat bahwa dalam 3 tahun terakhir, jumlah proposal yang didanai dan total dana yang diberikan terus meningkat terutama dari sumber PNBP.
- Lomba Desain Kontruksi Bendungan Nasional 2019
- Kontes Robot Indonesia (Lamuri Robotics)
- Koetaradja Nakahi dan Koetaraja Nakamo
- Mobil listrik Malem Dewa
- Robot Terbang Indonesia
- Teknologi Tepat Guna Alat Produksi Minyak Nabati Multi Umpan
Pusat Riset Atsiri atau Pusat Unggalan IPTEK Nilam Aceh telah menghasilkan berbagai produk inovasi yang memanfaatkan minyak nilam sebagai bahan unggulannya. Produk-produk tersebut adalah Parfume Neelam, aku care (balsem cair), Milamo (scrub kopi), Cantila (handzinetizer), Biola (lotion antinyamuk), Naturi (essential oil), Biolotion (lotion), Yagi (sabun), dan Ramu (essential oil dan garam spa). Selain itu, hasil riset Prof. Dani Supardan, berhasil mengembangkan Teknologi Tepat Guna dengan judul Alat Produksi Minyak Nabati Multi Umpan yang berhasil mendapat Juara Harapan 1 Lomba Inovasi TTG Tingkat Nasional 2019.