Universitas Syiah Kuala

Kebijakan Riset & Inovasi

Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) merupakan salah satu unsur pelaksana akademik yang melaksanakan tugas pokoknya di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Pada awalnya, Lembaga ini berstatus sebagai Pusat Penelitian Universitas Syiah Kuala yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 0217/O/1982 dan dijalankan berdasarkan Surat Keputusan Rektor Universitas Syiah Kuala No. 11 Tahun 1983. Pada tahun 1993, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 0128/O/1993 dibentuk Lembaga Penelitian Universitas Syiah Kuala.

Pada tahun 2015, berdasarkan Permen Ristekdikti Nomor 48 tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Syiah Kuala, Pasal 94, Lembaga Penelitian berubah namanya menjadi Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat. Lembaga ini mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sesuai Pasal 95. Sebagai lembaga yang memiliki fungsi dan tujuan yang spesifik serta dalam rangka mendukung kelancaran kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat Penetapan Pusat-Pusat Riset Pada Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, Universitas Syiah Kuala, tahun 2020 ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Rektor Nomor 43/UN11/KPT/2020. Saat ini, terdapat 28 Pusat Riset Pada LPPM Unsyiah.

Temukan solusi untuk masa depan dalam lingkungan USK