Universitas Syiah Kuala

USK kembali Raih Penghargaan Badan Publik Informatif

Universitas Syiah Kuala (USK) kembali meraih penghargaan sebagai badan publik informatif dari Komisi Informasi Pusat (KIP). Penghargaan tersebut diserahkan oleh Syawaluddin selaku Komisioner Komisi Informasi (KI) Pusat Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik kepada Rektor USK Prof. Dr. Ir. Marwan pada acara Anugerah dan Launching Indeks Keterbukaan Informasi Publik di Hotel Bidakara Jakarta (15 Desember 2025).

Pada kesempatan itu, Rektor mengucapkan rasa syukur atas keberhasilan USK meraih kembali statusnya sebagai badan publik informatif. Rektor mengatakan, prestasi ini semakin menguatkan komitmen USK sebagai badan publik dalam mengimplementasikan Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

USK berhak menyandang status informatif setelah mendapatkan penilaian dari KIP dengan jumlah nilai 95,64 untuk katagori perguruan tinggi. Rektor mengungkapkan, terakhir USK meraih status Informatif pada tahun 2023, lalu status Menuju Informatif pada tahun 2024.

Oleh sebab itu, Rektor berharap USK dapat terus mempertahankan status informatif ini pada tahun-tahun mendatang.

“Alhamdulillah, ini pencapaian yang patut USK syukuri. Selama ini kita terus berupaya menjalankan amanat UU keterbukaan informasi publik tersebut. Prestasi ini kian memotivasi USK untuk meningkatkan kualitas layanan informasinya,” ucap Rektor.

Terkait penilaian ini, KIP telah melakukan monitoring dan evaluasi (monev) kepada badan publik dari seluruh katagori. Di antaranya, Kementerian, Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Pemerintah Provinsi, Perguruan Tinggi, BUMN serta partai politik.

Ketua Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia Donny Yoesgiantoro mengatakan, dirinya sangat mengapresiasi kepada seluruh badan publik yang selama ini telah berkomitmen menjalankan keterbukaan informasi publik.

Dirinya menilai, keterbukaan informasi ini haruslah memberi manfaat yang luas. Oleh sebab itu, dirinya mengajak seluruh pimpinan badan publik ini untuk memaknai informasi publik tidak sekadar kewajiban menjalankan Undang-Undang.

“Keterbukaan informasi publik ini juga harus menjadi kebutuhan dan manfaat. Jika demikian, insyaAllah keterbukaan informasi ini dapat dijalani dengan baik dan mendapatkan hasil yang baik,” ucapnya.

https://alinea.mmtc.ac.id/ https://apps.fkipunlam.ac.id/ https://vietnamtravelguide.net/ https://pewaristotosuper.com/ https://perintistotokl.com/ https://mez.ink/totosuper.idn https://maisondesparentssolos.be/ https://indicaifba.ifba.edu.br/ https://salvadorsistemas.ifba.edu.br/ Kentangwin https://comision-gfinanciera.anuies.mx/ https://krabi-railayprincess.com/ https://krabi-railayresort.com/ https://jurnal.uinsyahada.ac.id/contact/ https://tapchinguoinoitieng.com/ pisangbet https://printempsdelemploi.be/ https://dulichkhapnoi.com/ htpps://travel365days.us/