Universitas Syiah Kuala (USK) terus mendorong pengembangan model pengelolaan Hutan Adat Mukim sebagai benteng kokoh dalam pelestarian dan penyelamatan hutan rimba di Provinsi Aceh. Dorongan ini disampaikan dalam pertemuan bersama tokoh masyarakat dan perangkat Mukim di Kecamatan Padang Tiji, Kabupaten Pidie, pada Sabtu (2/8/2025).
Hutan Adat Mukim yang dikelola langsung oleh Perangkat Mukim memiliki peran strategis dalam menjaga kelestarian ekosistem sekaligus memberdayakan masyarakat adat setempat. Mukim sendiri merupakan satuan masyarakat hukum adat yang terdiri dari beberapa gampong atau desa di Aceh. Sistem adat ini memuat kearifan lokal yang telah terbukti efektif dalam pengelolaan hutan secara berkelanjutan selama ratusan tahun.
Ketua Tim Survei Model Pengelolaan Hutan Adat dari Fakultas Hukum USK, M Adli Abdullah, menyampaikan bahwa masyarakat adat Aceh memiliki pengetahuan dan praktik tradisional yang menjadi fondasi pengelolaan hutan secara lestari.
“Pengelolaan hutan oleh masyarakat adat tidak hanya menjaga lingkungan, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi berkelanjutan, seperti hasil hutan non-kayu yang menjadi sumber makanan, obat-obatan, dan bahan baku kerajinan,” ujar Adli Abdullah
Adli Abdullah juga menegaskan bahwa pengelolaan Hutan Adat Mukim telah mendapat pengakuan hukum melalui penetapan delapan komunitas Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Aceh oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada 7 September 2023.
“Pengakuan ini memperkuat posisi masyarakat adat dan menjamin kewenangan mereka dalam menjaga hutan tanpa gangguan, termasuk dari pihak pemerintah sekalipun,” jelasnya.
Ketua Tim Peneliti Hutan Adat USK, Teuku Muttaqin Mansur, menambahkan bahwa luas Hutan Adat Mukim yang tersebar di Kabupaten Bireuen, Pidie, dan Aceh Jaya mencapai 22.549 hektare. “Hutan Adat Mukim merupakan bagian penting dari identitas budaya masyarakat Aceh yang terikat erat dengan nilai-nilai adat dan tradisi,” ujar Muttaqin.
Sementara itu, Sulaiman Tripa, anggota tim peneliti lainnya, menegaskan bahwa sebelum pengakuan resmi oleh KLHK, keberadaan Hutan Adat Mukim masih diragukan. Namun dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Presiden, posisi dan pengelolaan hutan adat kini menjadi nyata dan diakui secara hukum.
USK berkomitmen untuk terus mendukung pengelolaan dan pelestarian Hutan Adat Mukim sebagai bagian dari upaya strategis menjaga keberagaman hayati dan mencegah kerusakan lingkungan di Aceh. Para peneliti dan tokoh masyarakat mengajak semua pihak untuk menjaga dan memanfaatkan Hutan Adat Mukim secara bijak demi kesejahteraan bersama dan keberlanjutan generasi mendatang.