Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Republik Indonesia menandatangani nota kesepahaman (MoU) dalam rangka pengembangan nilai-nilai persaingan usaha tingkat perguruan tinggi di Balai Senat Rektorat Unsyiah, Rabu (21/4). MoU tersebut diteken oleh Rektor Unsyiah Prof. Dr. Ir. Samsul Rizal, M.Eng dan Ketua KPPU RI Dr. Muhammad Syarkawi Rauf, S.E., M.E.
Dalam arahannya Ketua KPPU menyebutkan, selama ini KPPU telah menjadikan Unsyiah sebagai mitra. Salah satunya dengan Fakultas Hukum dengan diselenggarakannya sidang sengketa publik terkait barang dan jasa perusahaan.
“Salah satu tugas KPPU adalah melakukan penilaian atas perjanjian, pembuatan pelaku usaha, dan penyalahagunaan posisi dominan. Dengan demikian, menurut kami Unsyiah sangat berkompeten untuk bermitra dengan kami,” sebutnya.
Sementara itu, Rektor Unsyiah menyambut baik MoU antara Unsyiah dengan KPPU. Prof Samsul mengatakan, kerjasama ini sebagai bentuk penghormatan bagi Unsyiah dari KPPU. Ini menjadi awal pencerahan bagi civitas akademika Unsyiah. Unsyiah telah menyuplai dan memiliki salah satu sumber daya terbaik di Indonesia dengan hadirnya tenaga-tenaga dosen yang profesional.
“Kami bangga KPPU mau bekerjasama dengan Unsyiah. Dengan adanya sosialisasi ini nantinya kita akan belajar dan tahu mana tindakan yang melanggar hukum dan peraturan dalam persaingan dunia usaha,” kata rektor.
Ia juga menambahkan, Unsyiah kini memiliki 32 ribu mahasiswa. Diharapkan nantinya mereka dapat memberi pencerahan bagi generasi yang akan datang dan kepada pengusaha Aceh agar tidak melanggar peraturan.
Dalam kesempatan yang sama, Unsyiah juga menggelar kuliah umum bertema “Penegakan Hukum Persaingan Usaha dalam Era MEA”. Tema ini merujuk pada pengalaman pelaksanaan UU Nomor 5 tahun 1999. Kuliah umum tersebut diisi oleh Wakil Ketua KPPU Hj. R. Kurnia Sya’ranie, S.H., M.H dan turut dihadiri oleh Wakil Rektor IV Unsyiah Bidang Kerjasama Dr. Nazamuddin, S.E, M.A.(mr)