Tsunami and Disaster Mitigation Research Center (TDMRC) Universitas Syiah Kuala kembali laksanakan Focus Group Discussion (FGD), sebagai tindak lanjut dari penyusunan Kajian Risiko Bencana (KRB) Aceh Selatan yang telah mulai penyusunannya sejak Agustus 2022 tahun lalu. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Kantor Bupati Aceh Selatan pada 30 Desember 2022.
Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Aceh Selatan, Drs. H. T. Darisman dalam sambutannya menyampaikan bahwa kajian KRB ini sangat bermanfaat bagi pembangunan Aceh Selatan ke depan. Kareba menurutnya, dokumen KRB ini dapat menjadi pedoman dalam penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) berdasarkan perspektif pengurangan risiko bencana.
Darisman mewakili Pemda Aceh Selatan juga menyampaikan ucapan terima kasih pada semua pihak, khususnya TDMRC-USK dan BPBD yang telah membantu penyusunan dan pembuatan peta KRB banjir.
Narasumber manajemen bencana TDMRC, Ismiatul Ramadhian Nur, ST.,M.Si., dan dr. Shylvanna A, M.Si.,juga memaparkan bahwa dari 18 kecamatan di Aceh Selatan, hampir di setiap kecamatan memiliki desa dengan tingkat risiko banjir tinggi. Kesimpulan ini didapat berdasarkan perhitungan probabilitas dan intensitas ancaman banjir, yang dikalikan dengan kerentanan dan dibagi dengan indeks kapasitas daerah dan masyarakat lokal.
Secara terpisah, koordinator tim kajian dari TDMRC-USK, Dr. Saumi Syahreza, mengatakan bahwa tujuan FGD ke-II ini adalah untuk menyampaikan dokumen hasil kajian dan pembuatan peta risiko bencana banjir Aceh Selatan.
Menurutnya, kajian penyusunan dan pembuatan peta ini masih akan terus berlanjut di tahun 2023, khususnya untuk menyusun dokumen dan peta risiko bencana lainnya. Seperti bencana tanah longsor, gempa bumi dan tsunami, karhutla, cuaca ekstrim dan lain sebagainya/atau disesuaikan dengan hasil kajian potensi bencana daerah Aceh Selatan nantinya.
Pemda Aceh Selatan, dalam hal ini BPBD sebagai penanggung jawab bencana daerah, telah melaksanakan langkah strategis dalam perencanaan pengurangan risiko bencana, yaitu dengan menginisiasi pembaruan penyusunan dokumen dan Peta KRB.
Penyusunan dokumen dan peta KRB bersifat wajib bagi setiap daerah, yang diatur bedasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah yang memiliki otoritas wilayah, yang mana dalam lingkup pelayanan bidang kebencanaan oleh pemerintah daerah, pemerintah pusat menerbitkan Peraturan Menteri (Permendagri) No. 101 Tahun 2018 mengenai Standar Pelayanan Minimal (SPM) apa saja yang wajib diberikan oleh pemerintah daerah kepada masyarakat.
Dalam hal ini, pemerintah daerah diwajibkan untuk menyusun dokumen KRB yang terlegalisasi secara resmi melalui peraturan kepala daerah yang berlaku selama 5 tahun dan ditinjau ulang-setiap 2 tahun dan/atau ketika bencana besar terjadi di wilayah tersebut.