Rektor Universitas Syiah Kuala Prof. Dr. Ir. Marwan melantik sejumlah pengurus Organisasi Mahasiswa (Ormawa) yaitu Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), Dewan Perwakilan Mahasiswa dan 39 Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) di Gedung AAC Dayan Dawood. (Banda Aceh, 20 Januari 2025).
Adapun Ketua BEM USK pada periode ini adalah Muhammad Ikram dari Fakultas Hukum. Lalu Ketua DPM adalah Rizka Adzani Jamal dari Fakultas Teknik. Pada kesempatan itu, Rektor mengucapkan selamat kepada para pengurus Ormawa ini atas amanah baru tersebut.
Rektor mengatakan, kehadiran Ormawa di lingkungan USK memiliki payung hukum yaitu Peraturan Pemerintah No 38 tentang Perguruan Tinggi Badan Hukum (PTN BH) USK.
Landasan hukum tersebut kemudian menjadi acuan bagi USK untuk menerbitkan Peraturan Rektor No 94 tahun 2024 yang mengatur secara umum ormawa.
Atas dasar itulah, Rektor menilai Ormawa ini memiliki peran penting bagi USK. kehadiran Ormawa diharapkan mampu untuk berkontribusi positif bagi upaya USK dalam mewujudkan visi dan misinya.

Oleh sebab itu, Rektor berpesan kepada seluruh pengurus baru Ormawa ini untuk menjalankan amanah tersebut dengan sebaik-baiknya. Melaksanakan tanggung jawab ini sebagai bentuk pengabdian mereka bagi universitas.
Selain itu, Rektor berpesan agar mereka bisa membangun komunikasi yang baik antar Ormawa serta mampu bersinergi dengan pihak Universitas.
“Kami mengakui, Ormawa ini adalah bagian penting dari USK. Maka kami berharap, kita bersinergi dan saling mendukung untuk mewujudkan kampus USK yang lebih baik,” ucap Rektor.
Rektor menilai, pelantikan pengurus Ormawa kali ini terasa istimewa dan patut dibanggakan. Sebab pelantikan ini bisa dilaksanakan di awal tahun sehingga pengurus bisa langsung menjalankan program kerjanya secara efektif sejak awal tahun.
Selain itu, untuk pertama kalinya pula USK memiliki Ketua DPM yang merupakan seorang perempuan. Hal ini menunjukkan bahwa iklim demokrasi di USK telah berkembang dengan sangat baik. Siapapun punya kesempatan yang sama dan berhak untuk menjadi pemimpin pada Ormawa yang ada di USK