Universitas Syiah Kuala

Rektor USK Apresiasi Capaian Prestasi Mahasiswa FKG

Rektor Universitas Syiah Kuala Prof. Dr. Ir. Marwan mengapresiasi sejumlah capaian yang berhasil diraih oleh mahasiswa Fakultas Kedokteran Gigi selama ini, baik tingkat nasional maupun internasional.

Apresiasi tersebut disampaikan Rektor pada kegiatan safari ramadan di  fakultas tersebut yang dilaksanakan di Aula Fakultas Kedokteran Gigi.  (Banda Aceh, 2 April 2024).

Rektor menilai capaian prestasi tersebut sangatlah berarti untuk meningkatkan reputasi fakultas serta USK di masyarakat. Selain itu, prestasi tersebut turut mampu menginspirasi mahasiswa lainnya untuk melakukan hal yang sama.

“Maka kami berharap capaian ini dapat dipertahankan dan ditingkatkan lagi, sebab berdampak besar bagi tumbuh kembang USK,” ucap Rektor.

Hadir pula dalam kunjungan tersebut, Wakil Rektor Bidang Akademik Prof. Dr. Ir. Agussabti, M.Si., IPU., Wakil Rektor Bidang Sumber Daya dan Keuangan Prof. Dr. Marwan, S.Si., M.Si, Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kemitraan, dan Bisnis Prof. Dr. Ir. Taufiq S., M.Eng., IPU, Direktur Direktorat Kemahasiswaan dan Alumni Dr. Muhammad Ilham Maulana, ST, MT serta pejabat USK lainnya.

Dekan FKG USK, Dr. drg. Cut Soraya, M.Pd., Sp.KG dalam sambutannya melaporkan secara singkat tentang beberapa permasalahan dan harapan di lingkungan FKG. Di antaranya  perkembangan kurikulum OBE yang perlu segera di submit maupun persoalan kepegawaian.

Di luar itu, persoalan fungsi gedung menjadi sorotan seperti sarpras dan gedung yang rusak dan bocor untuk segera diatasi secepatnya. Dekan juga mengajukan agar adanya lift di Gedung FKG, mengingat gedung tersebut mempunyai beberapa tingkat sehingga dapat menghambat aktivitas pegawai.

Laporan dari Dekan langsung direspon Rektor USK dan Para Wakil Rektor. Terkait tenaga kependidikan, laboran, USK sedang membuat aturan agar tenaga kontrak di USK untuk segera menjadi pegawai Universitas, namun terkendala dengan aturan Menteri PAN-RB yang menjelaskan bahwa Pemerintah melarang kementerian/lembaga serta pemerintah daerah untuk tidak mengangkat pegawai non-ASN atau honorer mulai 28 November 2023.