Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Akademik 2020/2021 dan hasil rapat Rektor dengan para Dekan/Direktur Pascasarjana tanggal 2 Desember 2020 sebagaimana terlampir
Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Akademik 2020/2021 dan hasil rapat Rektor dengan para Dekan/Direktur Pascasarjana tanggal 2 Desember 2020
- Category: Kabar USK