WARTA UNSYIAH — Menteri Agraria dan Tata Ruang Kabinet Kerja, Ferry Mursyidan Baldan, memberikan kuliah umum kepada ratusan civitas akademika Unsyiah di gedung AAC Dayan Dawood, Sabtu (28/2). Dalam kesempatan itu, ia menjelaskan tentang desentralisasi kewenangan di bidang pertanahan yang berkaitan dengan otonomi khusus di Aceh. Menurutnya, otonomi khusus yang ada saat ini merupakan penegasan dalam aspek hak masyarakat atas kepemilikan tanah sehingga tidak terusir, terkurangi, dan tidak terganggu dari pihak lain.
“Masyarakat Aceh punya hak kehidupan yang ditandai dengan hak kepemilikan tanah. Begitu juga hak masyarakat adat untuk tinggal di sebidang tanah,” ujarnya.
Ia juga menambahkan, hak masyarakat memiliki tanah dilindungi oleh negara, undang-undang, dan pemerintah, baik provinsi maupun kabupaten/kota. Desentralisasi di bidang pertanahan saat ini tidak boleh mengurangi hak masyarakat, namun sebaliknya, harus mengutamakan kesejahteraan masyarakat.
Ferry juga menyoroti tiga hal penting mengenai desentralisasi pertanahan di Aceh, seperti pengaturan kekhususan dalam hal pertanahan, keharusan adanya peningkatan pelayanan masyarakat yang dilakukan oleh Pemerintah Aceh, dan membangun sebuah ruang berkeadilan bagi masyarakat, pelaku usaha, dan segala terlibat yang menyangkut kehidupan bersama. Termasuk di dalamnya, tidak dibenarkan adanya pemungutan atas hak tanah kepada masyarakat. Sebab, menurutnya, kehadiran desentralisasi ini diharapkan mampu mewujudkan kemakmuran masyarakat di Aceh.
Ferry juga menegaskan, bila dalam praktiknya masyarakat Aceh mendapatkan kesusahan dalam hak tanah atau mendapatkan pemungutan serta pelayanan yang tidak baik, Kementerian Agraria tidak segan-segan akan kembali mereviu perundang-undangan yang berkaitan dengan desentralisasi pertanahan di Aceh.
“Karena, desentralisasi sekali lagi bukan sekadar memberikan kewenangan kepada pemerintahan, tetapi menegaskan hadirnya kesejahteraan dan kemampuan yang kuat atas hak hidup masyarakat, termasuk hak memiliki tanah.”
Ia pun berharap, adanya desentralisasi di bidang pertanahan ini dapat mengatasi masalah pertanahan yang terjadi di Aceh. Sebab, tambahnya, meringankan dan memastikan masyarakat Aceh hidup tenang sejahtera di atas tanahnya sendiri jauh lebih penting.[fht-be]
Menteri Agraria Beri Kuliah Umum di Unsyiah
- Category: Kabar USK