Tanggal 22 Juli merupakan kepastian pengumuman KPU terhadap hasil pemilihan presiden yang berlangsung beberapa waktu lalu. Banyak hal yang terjadi selama prapemilihan maupun pascapemilihan yang tentunya berimplikasi ke masyarakat, khususnya rakyat Aceh.
Ada kemungkinan persatuan Indonesia maupun persaudaraan antarsesama terbelah karena klaim kemenangan kedua belah pihak. Hal ini cukup membingungkan masyarakat. Bahkan, tidak sedikit muncul spekulasi yang menyudutkan pihak lawan. Selain itu, hasil quick count benar-benar membutakan konstitusi bangsa Indonesia.
Muhammad Chaldun selaku Presiden Mahasiswa Unsyiah mengatakan, “Hasil-hasil quick count bukannya menjadi informasi positif malah menjadi benih-benih perpecahan dalam masyarakat. Seolah hasil quick count yang menentukan siapa pemenang. Padahal KPU sebagai lembaga penyelenggara yang sesuai konstitusilah yang berhak mengumumkan pemenang. Kita mengharapkan masyarakat bersabar, dan kepada para pendukung capres, tetap menjaga persaudaraan dan perdamaian.”
Sementara itu, Ikhwan Reza, Menteri Politik, Hukum, dan Keamanan BEM Unsyiah menambahkan, “Semua pihak harus percaya pada lembaga KPU sesuai amanah konstitusi. Dan, KPU sebagai penyelenggara pemilu juga harus menjaga integritasnya dalam melaksanakan tugas.”[un-be]