Universitas Syiah Kuala (USK) menyelenggarakan Kuliah Umum yang berfokus pada peran strategis Mahkamah Agung (MA) dalam pembaruan hukum di Indonesia. Kegiatan ini, serangkaian dengan sejumlah agenda peringatan Milad USK ke-64.
Acara yang berlangsung di Aula FMIPA, Senin (15/9), ini menghadirkan Ketua MA, Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., yang menekankan urgensi reformasi hukum di tengah dinamika masyarakat global.
Dalam sambutannya, Rektor USK, Prof. Dr. Ir. Marwan, menyampaikan apresiasi mendalam atas kehadiran Prof. Sunarto.
Prof. Marwan menyebut, sejak didirikan, USK telah berupaya menjadi pusat gagasan kritis dan pengembangan keilmuan yang bermanfaat bagi masyarakat Aceh dan nasional.
“Sistem hukum yang sudah berjalan relatif efektif di Aceh, bisa terus kita perkuat. Salah satunya lewat kegiatan seperti ini, ditambah kolaborasi semua pihak, apalagi perguruan tinggi. Mari sama-sama kita perkuat, agar penegakan hukum di Indonesia berjalan jauh lebih efektif,” tutur Rektor.
Ia menegaskan, hubungan kolaboratif antara USK dan berbagai sistem peradilan di Aceh, baik negeri maupun syariah, merupakan faktor krusial dalam memastikan sistem hukum berjalan efektif.
“Perlu juga kami sampaikan, bahwa saat ini sejumlah Hakim sedang menempuh pendidikan baik pada magister maupun doktor ilmu hukum FH USK. Pilihan tersebut sangat tepat, mengingat Fakultas Hukum USK selama ini didukung oleh 16 guru besar dari berbagai bidang kajian dalam ilmu hukum,” jelas Prof. Marwan.

Sementara itu, Prof. Sunarto dalam kuliah umumnya memaparkan bahwa pembaruan hukum merupakan sebuah keniscayaan. Mengutip pemikir hukum terkemuka, Roscoe Pound, ia menegaskan, “Hukum harus memberikan kepastian, namun ia tidak boleh berhenti bergerak.”
“Hukum bukanlah entitas statis melainkan dinamis, yang harus terus relevan dan responsif terhadap tuntutan masyarakat akan penegakan hukum yang adil, transparan, dan akuntabel,” sebut Prof. Sunarto.
Menurutnya, pembaruan ini menjadi semakin mendesak di tengah derasnya arus globalisasi. Dalam pemaparannya, Prof. Sunarto juga memaparkan sejarah reformasi peradilan, yang tonggaknya dimulai sejak penerapan ‘one roof system’.
Menurutnya, sistem ini mempertegas posisi MA sebagai aktor sentral dan penggerak utama dalam pembinaan hukum nasional. Prof. Sunarto merinci tiga fungsi strategis MA dalam mendorong pembaharuan hukum: melalui putusan-putusan inovatif yang menjadi yurisprudensi, melalui fungsi regulatif dengan mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma), dan melalui fungsi administratif yang berfokus pada modernisasi peradilan.
“Jika dikaitkan dengan tema, bahwa pembaharuan hukum sangat urgen. Mengingat tantangan besar, derasnya globalisasi, perkembangan teknologi informasi, hingga masyarakat yang menghendaki penegakan hukum yang adil,” ungkapnya.
Kuliah umum ini bukan sekadar seremoni, melainkan bagian dari komitmen USK untuk berkontribusi aktif dalam mencetak sumber daya manusia unggul. Dengan dialog akademis yang konstruktif antara praktisi dan akademisi, diharapkan dapat terjalin sinergi dalam mengawal tegaknya hukum dan keadilan di Indonesia.