Universitas Syiah Kuala

Komite Akreditasi Nasional Lakukan Asesmen Lapangan Laboratorium Terpaduk USK

Komite Akreditasi Nasional (KAN) melakukan asesmen lapangan di UPT Laboratorium Terpadu Universitas Syiah Kuala (USK) pada tanggal 6-7 Mei 2024. Asesmen ini dilakukan dalam rangka re-akreditasi dan perluasan ruang lingkup pengujian laboratorium sesuai dengan standar ISO/IEC 17025:2017.

Tim asesor KAN terdiri dari Tatang Arhata (Asesor Kepala), Djoko W. Karmiadji (Asesor Anggota), dan Ahmad Hidayat (Asesor Anggota). Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh personel UPT Laboratorium Terpadu USK, mulai dari kepala UPT, para koordinator divisi, penyelia, dan analis.

Reakreditasi laboratorium merupakan proses penilaian ulang yang dilakukan oleh KAN terhadap laboratorium yang telah terakreditasi sebelumnya. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa laboratorium tersebut masih memenuhi persyaratan standar ISO/IEC 17025:2017.

Proses ini penting untuk memastikan bahwa laboratorium secara konsisten menerapkan sistem manajemen mutu yang efektif dan menghasilkan data pengujian yang tepat, akurat, dan andal. Pada kesempatan ini, UPT Laboratorium Terpadu USK mengajukan re-akreditasi untuk tiga ruang lingkup pengujian, yaitu uji analisa ukuran butiran (Divisi Laboratorium Geoteknik) dan uji kuat tekan beton dan tarik baja (Divisi Laboratorium Konstruksi dan Bahan Bangunan (LKBB)).

Selain re-akreditasi, UPT Laboratorium Terpadu USK juga mengajukan perluasan ruang lingkup pengujian. Perluasan ini dilakukan untuk memperluas kemampuan laboratorium dalam melakukan pengujian dan memenuhi kebutuhan pelanggan yang lebih luas.

Ruang lingkup pengujian yang baru diusulkan meliputi Pengujian lengkung logam dan tarik logam oleh divisi LKBB; pengujian batas cair, batas plastis, berat jenis, dan kadar air tanah oleh divisi Laboratorium Geoteknik; pengujian lemak kasar dan serat kasar pada produk pangan oleh Laboratorium Analisis Pangan dan Hasil Pertanian (APHP); pengujian kandungan Fe, Pb , dan Cu pada air limbah oleh divisi Laboratorium Analisis Instrumentasi Kimia (LAIK); Pengujian kadar air dan kadar abu pada pakan ternak oleh divisi Laboratorium Ilmu Nutrisi, Teknologi, dan Hijauan Pakan (INTHP); serta pengujian pH air dan kadar patchoulli alkohol minyak atsiri oleh divisi Laboratorium Kimia dan Lingkungan.

Diharapkan melalui kegiatan ini, UPT Laboratorium Terpadu USK dapat menyempurnakan aspek manajemen dan teknis pengujian, sehingga mendapatkan pengakuan akreditasi kembali dari KAN, termasuk untuk parameter yang ditambahkan dalam perluasan ruang lingkup pengujian. Hal ini tentunya akan meningkatkan kredibilitas UPT Laboratorium Terpadu USK sebagai penyedia layanan pengujian yang berkualitas dan terpercaya.