Universitas Syiah Kuala

KIP Pusat Tinjau Pelaksanaan PPID di USK

Komisi Informasi Pusat (KIP) melakukan kunjungan kerja ke Universitas Syiah Kuala untuk melakukan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik, khususnya terkait pelayanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di kampus ini. (Banda Aceh, 28 November 2022).

Komisioner Bidang Edukasi Sosialisasi dan Advokasi KIP Pusat Samrotunnajah Ismail yang hadir dalam kegiatan ini menjelaskan, kegiatan ini bertujuan untuk meninjau langsung bagaimana pelayanan PPID di USK selama ini. Mengingat selama ini USK merupakan salah satu perguruan tinggi di Indonesia, yang menyandang status informatif untuk keterbukaan informasi publiknya.

“Melalui kunjungan ini, kita juga ingin memastikan antara data-data yang sudah KIP terima. Lalu kita singkronisasikan dengan fakta yang ada di lapangan,” ucapnya.

Dalam kunjungan tersebut, rombongan KIP Pusat ini disambut oleh Rektor USK Prof. Dr. Ir. Marwan di ruang kerjanya, serta turut didampingi Koordinator Hubungan Masyarakat (Humas) USK Ferizal Hasan, SE dan Sub Koordinator Bagian Publikasi Humas USK Mulyana, SE. 

Pada pertemuan tersebut, Rektor turut menyampaikan terima kasih dan sangat mengapresiasi atas dukungan KIP Pusat ini dalam mengawal keterbukaan informasi publik pada sejumlah instansi  di Indonesia, termasuk di USK.

Selama ini, ungkap Rektor, USK terus membenahi sistem tata kelolanya agar lebih baik sehingga mampu memberikan layanan informasi yang optimal pada berbagai stakeholder. Baik itu mahasiswa maupun masyarakat luas. 

“Karena kami memahami, layanan informasi yang berkualitas ini adalah indikator penting sebuah institusi dalam menjalankan fungsinya,” ucap Rektor.

Oleh sebab itu, pada kesempatan ini Rektor berharap USK mampu mempertahankan statusnya sebagai Perguruan Tinggi yang Informatif, yang berdasarkan monev atau penilaian KIP mendatang.

Selanjutnya, rombongan KIP ini meninjau kantor PPID USK dan kegiatan layanan di Unit Layanan Terpadu (ULT) USK. Di mana saat ini ULT USK telah meningkatkan sejumlah layanannya. Semua layanan  tersebut juga telah terstandarisasi berdasarkan Undang-Undang No. 25 Tahun 2019 tentang Pelayanan Publik.