Jajaran Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Provinsi Aceh mendatangi Universitas Syiah Kuala (USK) untuk memperkuat kolaborasi dalam pengawasan pemilu dan pengembangan demokrasi. Kedatangan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman atau MoU yang berlangsung di Ruang Mini Rektor USK, Jumat, 9 Oktober 2026.
Ketua Panwaslih Provinsi Aceh, Agus Syahputra, S.Sos.I., M.H., menyampaikan bahwa penandatanganan ini merupakan bentuk tindak lanjut dan pembaruan formal yang rutin dilakukan setiap dua tahun sekali. Ia mengapresiasi rekam jejak kerja sama yang telah terjalin dengan baik, termasuk berbagai kegiatan kolaboratif yang sebelumnya telah berjalan bersama Panwaslih Aceh maupun Bawaslu RI.
“Melalui pembaruan kerja sama ini, kami ingin memastikan sinergi kelembagaan terus berjalan berkesinambungan untuk mengawal pengawasan demokrasi secara lebih substansial di Aceh,” ujar Agus di sela-sela kegiatan.
Menurut Agus, pengawalan demokrasi di Aceh memerlukan pendalaman kajian mengingat karakteristik daerah yang memiliki kekhususan tersendiri dibanding provinsi lain. Di Aceh, lembaga pengawas pemilu menggunakan nomenklatur Panwaslih meski tetap berada di bawah payung kelembagaan Bawaslu.
Ia juga menyoroti bagaimana sejarah penyelenggaraan pemilu dan pilkada di Indonesia banyak mengadopsi model dari Aceh, mulai dari jumlah komisioner, pelaksanaan pilkada serentak. Hanya dua yang tidak diadopsi nasional: partai politik lokal (parlok), hingga kewajiban uji mampu baca Al-Qur’an.
“Banyak aspek kepemiluan nasional yang berakar dari pengalaman kekhususan Aceh, sehingga penguatan kajian akademik dari perguruan tinggi (USK) sangat kami butuhkan,” tambahnya.

Sementara itu, Rektor USK, Prof. Mirza Tabrani S.E., M.B.A., D.B.A., menyambut baik kunjungan dan kolaborasi tersebut, serta menegaskan komitmen institusi pendidikan tinggi untuk selalu berdiri di tengah; dalam mendukung penguatan seluruh lembaga negara dan masyarakat.
Rektor menekankan bahwa poin paling krusial dari sebuah kerja sama bukanlah kuantitas penandatanganan MoU, melainkan wujud nyata implementasinya yang turut menyumbang pencapaian Indikator Kinerja Utama (IKU) perguruan tinggi. Seluruh potensi yang dimiliki USK, khususnya melalui Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) serta Fakultas Hukum (FH), diarahkan untuk memberikan dampak langsung bagi masyarakat.
“USK ini punya masyarakat Aceh, manfaatkanlah ia untuk kemaslahatan,” pesan Prof. Mirza.
Ia juga menyarankan, agar dibentuk tim kolaboratif yang kuat secara aspek hukum namun fleksibel dalam membaca konstelasi politik. Dengan dukungan kajian akademik dari dua fakultas tersebut, kerja pengawasan pemilu di Aceh diharapkan dapat berjalan lurus, benar, serta dibarengi mitigasi risiko yang matang berbasis kearifan lokal.
“Kami siap mengawal kerja Bapak/ibu sekalian dengan melibatkan FISIP dan FH agar langkah pengawasan di lapangan tetap berada di jalur yang lurus dan benar,” pungkas Rektor.