Universitas Syiah Kuala

FISIP USK dan KPI Aceh Jalin Kerja Sama, Gelar Seminar Literasi Digital

Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Syiah Kuala (FISIP USK) menjalin kerja sama dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) sekaligus menggelar seminar literasi digital di Gedung FISIP USK, Banda Aceh, Jumat (12/9).

Ketua KPI Aceh, Muhammad Harun, S.H.I., didampingi Koordinator Bidang Kelembagaan, Samsul Bahri, S.E., menyampaikan apresiasi atas terjalinnya kerja sama ini. Ia menegaskan bahwa KPI Aceh siap berkontribusi melalui kemitraan dengan USK, khususnya dalam mendukung pengembangan literasi media masyarakat.

“KPI Aceh sangat terbuka dan kooperatif untuk terus berkontribusi bagi masyarakat, bangsa, dan negara, termasuk bermitra dengan USK sebagai kampus tertua di Aceh. Ini sebuah kehormatan bagi kami,” ujarnya.

Sementara itu, Dekan FISIP USK, Prof. Dr. Mahdi Syahbandir, S.H., M.Hum., melalui Wakil Dekan Bidang Akademik, Dr. Efendi Hasan, M.A., menyambut baik keberlanjutan PKS tersebut. Menurutnya, kerja sama ini akan memperkuat pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat hingga tahun 2028.

“Kegiatan dapat berupa pengiriman mahasiswa magang, kuliah umum, seminar, penelitian, dan pengabdian masyarakat bersama KPI Aceh,” jelasnya.

Acara penandatanganan turut dihadiri pejabat FISIP USK, Koordinator Bidang Kerja Sama KPI Aceh, dosen, serta sivitas akademika.

Usai penandatanganan, digelar seminar literasi digital dengan narasumber Samsul Bahri, S.E. (Koordinator Bidang Kelembagaan) dan Muhammad Reza Pahlevi, M.Sos. (Koordinator Bidang Kerja Sama KPI Aceh). Seminar ini diikuti oleh 40 mahasiswa dan berlangsung interaktif.

Dalam materinya, Samsul Bahri menekankan pentingnya literasi media bagi generasi muda agar lebih selektif dalam mengkonsumsi informasi digital. Ia mengingatkan perlunya memeriksa sumber berita dari media kredibel untuk menghindari disinformasi yang dapat menimbulkan keresahan publik.

Sementara itu, Muhammad Reza Pahlevi memaparkan Qanun Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penyiaran, yang menegaskan kewenangan KPI Aceh dalam melakukan pengawasan terhadap penyiaran internet atau media baru. Ia mengajak mahasiswa menjadi agen perubahan yang aktif mengawasi sekaligus memberi masukan terkait praktik penyiaran di Aceh.