Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Syiah Kuala (USK) memeberikan sosialisasi disiplin kepada para para pegawainya, baik yang berstatus ASN maupun Non-ASN. Sosialisasi tersebut dilakukan oleh Kepala Biro Umum dan Keuangan USK, Maimun, ST. di Aula Gedung FISIP, Darussalam, Banda Aceh, 23 Maret 2021.
Dalam sosialisasi tersebut Maimun memberikan Pembekalan tentang apa yang menjadi hak dan kewajiban pegawai serta perlunya mentaati aturan terkait kedisiplinan.
“Pegawai ASN maupun Non-ASN harus menaati aturan yang telah ditatapkan. Kedisiplinan para pegawai akan mendukung kemajuan FISIP, dan USK secara umum”, jelas Maimun.

Wakil Dekan II FISIP, Rizanna Rosemary, S.Sos., M.Si, MHC., PhD mengatakan, sosialisasi disiplin ini bertujuan untuk menjaga serta meningkatkan kedisiplinan para pegawai di lingkungan FISIP, sekaligus memberikan motivasi kepada para pegawai agar dapat bekerja lebih baik untuk kemajuan fakultas danuniversitas. Rizanna menerangkan, sosialisasi ini sebenarnya mengikuti edaran menteri dan Rektor USK tentang disiplin pegawai di lingkungan USK.
“Sosialisasi kedisiplinan dan kinerja pegawai seperti ini adalah sebuah upaya komunikasi organisasi yang transparan dan berintegritas yang dapat menjadi dasar untuk membangun lingkungan kerja yang kondusif dan berkeadilan di FISIP”, tutup Rizanna.