Dharma Wanita Persatuan (DWP) Universitas Syiah Kuala dan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) perkuat berkolaborasi untuk mencegah kekerasan seksual khususnya di lingkungan kampus.
Komitmen tersebut disampaikan oleh Ketua DWP USK Prof. Dr. Ir. Eti Indarti, M.Sc saat membuka kegiatan Sosialisasi Tim PPKS di Aula Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) USK. (Banda Aceh, 23 Juli 2024).
Sosialisasi ini terkait peran DWP USK dalam mendukung pencegahan dan penanganan kekerasan seksual sehingga menjadikan USK aman dan intoleran terhadap kekerasaan seksual.
Eti Indarti mengatakan, upaya pencegahan kekerasan seksual harus dilakukan secara bersama dan melibatkan seluruh pihak. Untuk itulah, DWP USK siap berkolaborasi dan mendukung penuh upaya tersebut agar tercipta lingkungan kampus yang aman dan nyaman. Selain itu, ia menilai sosialisasi dari Unit PPKS ini sangat penting diadakan mengingat kewajiban yang diperintahkan oleh Kementerian.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber Dr. Zahratul Idami, S.H, M.Hum dari Satgas PPKS USK. Pada kesempatan itu, Zahratul menjelaskan tentang Satgas PPKS di USK yang dibentuk dengan SK Rektor sejak Agustus tahun 2022. Dalam Peraturan Rektor disebutkan, tugas dan fungsi PPKS yang di antaranya adalah bagaimana pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang dilakukan meliputi pendampingan, perlindungan, pengenaan sanksi administratif dan pemulihan korban.
Pemateri selanjutnya Nucke dari PPKS menyampaikan pengalamannya sebagai konselor dan psikolog. Ia menceritakan beberapa kasus yang terjadi sangat besar dipengaruhi oleh kurangnya kasih sayang dalam keluarga. Baik kasih sayang istri kepada suami atau sebaliknya. Termasuk pula kasih sayang orang tua terhadap anaknya.
Serta adanya ketimpangan dalam keluarga yang membuat anggota keluarga akan mencari kasih sayang di luar. Maka ia mengajak peserta untuk introspeksi diri masing-masing mulai mengevaluasi keluarganya masing-masing bagaimana kasih sayang yang diberikan kepada anggota keluarga dan juga harus membangun komunikasi yang baik sehingga bisa mencegah untuk terjadinya KS atau PS. Hal ini penting karena trauma yang dialami korban akan sulit untuk dihilangkan sampai kapanpun bahkan bisa suatu saat korban menjadi pelaku.
“Maka kita tidak boleh lelah untuk mencegah ada korban lain lagi di USK atau sekitar kita,” ucapnya.
Pemateri berikutnya Khairiah menambahkan bagaimana mekanisme pelaporan. Ia menjelaskan bahwa siapapun yang mengalami, melihat terjadinya kekerasan seksual silahkan melapor melalui Kanal Aduan PPKS USK yaitu melalui Hotline 0823-2000-2932.
PKS akan menjaga kerahasiaan semua pelapor. Pihak DWP diharapkan dapat menyampaikan pada semua anggota keluarganya untuk saling menjaga dan memelihara diri dari terpaparnya KS atau PS. Caranya dengan melakukan berbagai pencegahan dengan memberikan berbagai pemahaman, komunikasi dan kasih sayang kepada keluarga dan penguatan keagamaan kepada anggota keluarga.
“Kita satu keluarga kita saling menjaga sehingga USK akan terhindar dari banyaknya kasus KS atau PS,” ucapnya.