Universitas Syiah Kuala

Dosen FISIP USK Beri Pendampingan Pengelolan Sampah Industri Hasil Laut

Dosen Universitas Syiah Kuala (USK) dari Fakultas Hukum dan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik  melakukan kegiatan Pendampingan Pengelolaan Sampah  Industri Hasil Laut Sebagai Upaya Mitigasi Bencana Pada Koperasi Produsen Samudra Mandiri Syariah  Leupung Aceh Besar.

Pendampingan merupakan bagian dari Program Pengabdian Kepada Masyarakat Berbasis Produk (PKMBP) ini  merupakan agenda rutin bagi dosen di lingkungan USK sebagai bagian dari Tri Dharma Perguruan Tinggi. Kegiatan ini pun udah dilaksanakan sejak Juni – September 2023.

            Gampong Layeun dan Gampong Pulot merupakan dua gampong dari 6 gampong yang berada di Kecamatan Leupung, Aceh Besar. Luas wilayah Gampong  Layeun adalah 12.15 ha, dengan jumlah total populasi sebesar 933 jiwa dengan perbandingan 496 jiwa laki-laki dan 437 jiwa perempuan.[1] Dari jumlah tersebut,  40 persen warga bekerja sebagai nelayan dan sekitar 20 persen bekerja sebagai pengolah dan penjual hasil laut yang umumnya dilakukan oleh perempuan (Wibisono 2014)[2]. Sementara itu, Gampong Pulot memiliki luas 15.10 ha, dengan jumlah penduduk 614 jiwa, 310 laki-laki dan 304 perempuan. Sama dengan Gampong Layeun, umumnya mata pencaharian penduduk laki-laki adalah nelayan dan masyarakat perempuan berprofesi sebagai pengolah dan penjual hasil laut.

            Pengabdian ini hadir untuk membantu masyarakat di dua desa tersebut menyelesaikan permasalahan terkait sampah limbah ikan. Anggota koperasi yang terdiri dari ibu-ibu penjual ikan asin mengatakan bahwa mereka cukup kewalahan dengan limbah sampah hasil pengelolaan ikan asin seperti isi perut ikan dan tulang. Sampah tersebut biasanya dibuang di halaman belakang tempat berjualan mereka dan menjadi makanan bagi Biawak dan Babi hutan. Sampah basah tersebut menyebabkan bau yang sangat menyengat dan Ibu-ibu merasa sangat terganggu tetapi mereka tidak punya pilihan.

 Karena layanan sampah dari pihak DLHK Belum sampai ke wilayah mereka. Selain itu, membuang langsung, sampah-sampah tersebut juga di bakar. Lebih lanjut, ibu-ibu mengatakan bahwa mereka mendapatkan ikan hasil tangkapan dimana didalam perut ikan tersebut terdapat sampah plastik, hal tersebut menyebabkan mereka takut akan bahaya membuang sampah sembarangan. Oleh karena itu, Pengabdian ini lahir dari keresahan ibu-ibu penjual ikan asin di wilayah leupung untuk dapat mengelola sampah dengan baik.            Sebagai gambaran, mayoritas mata pencaharian lelaki di dua desa tersebut sebagai nelayan sedangkan para wanita bekerja sebagai pengolah dan penjual hasil laut (ikan asin). Di tahun 2021, masyarakat kedua gampong tersebut mendirikan koperasi bersama dengan nama Koperasi Produsen Samudra Mandiri Syariah yang bergerak di bidang usaha pengolahan hasil.

laut khususnya olahan ikan, seperti ikan asin, dendeng ikan, dan lain-lain. Wawancara dengan Ketua Koperasi, Sinta Dewi dan Bismiana (Bendahara Koperasi Samudra), mengatakan bahwa inisiasi pembentukan koperasi bersumber dari Wildlife Conservation Society (WCS) sebagai bagian dari upaya pemberdayaan masyarakat khususnya pedagang olahan hasil laut untuk menjadi produk yang bernilai ekonomi dengan jangkauan pasar yang luas. Koperasi beranggotakan 26 orang yang sebagian besar adalah perempuan pengolah ikan dan 2 orang perwakilan dari Panglima Laut Lhok Leupung.

            Tim pengabdi yang berjumlah dua orang yaitu Safrina (Dosen Fakultas Hukum) dan Faradilla Fadlia (Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik) Unsyiah bekerjasama dengan pihak Natural yang merupakan salah mitra dari Koperasi Produsen Samudra Mandiri Syariah. Selain itu, tim pengabdi USK juga bekerjasama dengan Bank Sampah USK (BSU). BSU bertugas sebagai mitra utama yang memperkenalkan konsep pemilahan sampah dan pengolahan sampah kompok untuk sampah organik dan Bank sampah untuk sampah anorganik.  

            Pengabdian ini lahir untuk mencarikan solusi bagi para ibu Ibu penjual ikan asin di wilayah lepung yang tergabung dalam Koperasi Produsen Samudra Mandiri Syariah dalam mengolala sampah. Terdapat tiga permasalahan terkait sampah pertama sampah organik (sisa makanan), kedua sampah anorganik dan sampah residu. Dalam menyelesakan ketiga permasalahan tersebut tim pengabdi melakukan beberapa tahapan, antara lain (1) melakukan wawancara secara mendalam dengan pihak pelaku usaha terkait permasalahan yang dihadapai, wawancara juga dilakukan dengan pihak LSM Natural selaku mitra masyarakat di Leupung untuk mendapatkan gambaran tantangan yang dihadapi dalam melaksanakan pemberdayaan masyarakat di wilayah Leupung. Selain itu, wawancara juga dilakukan dengan pihak aparat gampong yaitu dengan Keuchik, Seketaris desa dan Panglima laot, awancara ini dilakukan guna mendapatkan informasi mendalam terkait permasalahan sampah. Selanjutnya wawancara juga dilakukan dengan pihak BSU Ibu Rama selaku Ketua BSU, untuk mendapatkan solusi terbaik bagi masalah limbah sampah.

            Tahapan selanjutnya (2) tim pengabdi bekerjasama dengan BSU melakukan edukasi mengenai Konsep 3R (reduce, reuse, dan recycle), pemilahan sampah (organik, anorganik dan residu), dan pengelolaan Sampah. Ibu rama selaku pemateri memberi penjelasan (teori) bagaimana mengolah sampah sisa makanan menjadi kompos. Selain itu, para anggota dilatih untuk membuat sampah tulang ikan untuk menjadi serbuk pupuk organik. Menurut Rama (ketua BSU) sampah tulang adalah salah satu bahan baku kompos terbaik, sehingga anggota koperasi disarankan untuk memisahkan sampah tulang ikan dengan sampah lainnya. Kemudian sampah tulang ikan itu dikeringkan selama satu minggu dan kemudian di masukan ke oven dan selanjutnya diblender sehingga dapat menjadi serbuk.  Pihak BSU juga mengajarkan pembuatan eco-enzym yang bermanfaat untuk menjadi pupuk cair dan juga fungsi-fungsi lainnya. Lebih lanjut, sebelum pelatihan anggota koperasi sudah diharuskan melakukan pemisahan sampah dan membawa sampah sisa makanan ke acara pelatihan. Setelah mendapatkan pemahaman soal pengelolaan sampah. Anggota koperasi langsung diajak untuk melakukan pembuatan kompos yaitu dengan mengali tanah di sebelah lokasi kantor koporasi dan menguburkan sampah sisa makanan. Kegiatan pelatihan ini juga menerapkan prinsip zero waste. Semua aktifitas mengupayakan tidak menggunakan bahan yang sekali pakai. Minuman dan makanan dikemas sedemikian rupa tidak menggunakan plastik. Tempat minum dan makan, memanfaatkan fasilitas koperasi, yaitu penggunakan gelas dan piring kaca dan tidak menggunakan air kemasan. Melalui prinsip tersebut diharapkan masyarakat akan menerapkannya dalam kegiatan-kegiatan mereka selanjutnya.

            Tahapan ketiga (3) Anggota dan pengurus koperasi beserta aparat kampung yaitu Keuchik, Seketaris desa dan panglima laot melakukan kujungan ke BSU yang berada di lingkungan Unsyiah. Kunjungan ini dilakukan untuk memperkenalkan kepada anggota koperasi dan aparat kampung bahwa sampah yang dikelola dengan baik dapat menjadi pemasukan tambahan bagi pelaku usaha dan lingkungan dapat terjaga dengan baik. Tahapan keempat (4) yaitu terkait solusi bagi sampah anorganik, tim pengabdi melakukan koordinasi dengan tim pengabdi dari fakultas teknik Geofisika Usk yang telah melakukan insiasi pembentukan Bank sampah di lepung.

            Tahapan terakhir (5) terkait sampah residu yang menjadi permasalahan utama karena belum adanya layanan sampah dari DLHK yaitu sampah yang rumah tangga yang dianggkut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPS). Salah satu solusi untuk sampah residu yaitu adanya aturan kampung terkait pengelolaan sampah. Tim berpendapat bahwa untuk menjamin keberlanjutan program pengelolaan sampah, maka salah satu caranya adalah dengan membentuk aturan hukum yang diharapkan dapat menjadi dasar hukum kebijakan dan panduan bagi upaya pengelolaan yang sistematis dan terstruktur. Tim mengusulkan untuk melibatkan Koperasi Produsen Samudra Mandiri Syariah sebagai bagian dari Tim Pengelola. Berdasarkan pertimbangan tersebut, Tim Pengabdi mengajukan draft awal pembentukan Tim Pengelola dalam bentuk Peraturan Desa atau Qanun Gampong.

Pembentukan qanun gampong oleh Keuchik sesuai dengan salah satu kewenangan keuchik sebagaimana yang diatur dalam Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 2 tahun 2020 tentang Pemerintahan Gampong. Pada Pasal 5 ayat (2) huruf d yang berbunyi bahwa Keuchik dalam melaksanakan tugasnya berwenang menetapkan qanun gampong. Pengertian qanun gampong disebutkan dalam Pasal 1 huruf 23, qanun gampong adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Keuchik setelah dibahas dan disepakati dengan Tuha Pheut. Tuha Pheut adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk gampong berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

 Keberadaan Qanun gampong tentang Pengelolaan sampah juga merupakan wujud keterlibatan masyarakat secara aktif dalam kegiatan pengurangan, pengumpulan, pemilahan, pengangkutan dan pengolahan sampah. Berdasarkan hal tersebut, maka qanun akan memuat ruang lingkup pengelolaan sampah dalam bentuk kegiatan pengurangan, pengumpulan, pemilahan, pengangkutan dan pengolahan sampah, baik sampah rumah tangga maupun sampah industri hasil laut.

Pengabdian ini berusaha untuk menyelesaikan permasalahan sampah di leupung Aceh besar akibat dari tidak terdapatnya pelayanan sampah dari pihak DLHK. Solusi dari tim pengabdi yaitu untuk sampah organik adalah pemilahan sampah dan pengolahan sampah menjadi kompos. Terkait sampah anorganik adalah dengan insiasi pendirian bank sampah dan masalah sampah residu dengan pembentukan Qanun kampung terkait pengelolaan sampah terpadu.

https://jdih.bandungkab.go.id/ https://satudata.pasuruankota.go.id/ https://geoportal.simalungunkab.go.id/ https://agentotosuper.com/ https://mbahtotokl.com/ https://apps.fkipunlam.ac.id/ https://perpus.untad.ac.id/ https://sistabok.pasuruankota.go.id/ https://pasti.slemankab.go.id/ https://servicios.cuc.uncu.edu.ar/ Kentangwin https://linklist.bio/totosuper-resmi/ https://linklist.bio/toto-kl/ https://linklist.bio/sbopoker/ https://linklist.bio/pisangbetrupiah/ https://estd.perpus.untad.ac.id/ https://comision-gfinanciera.anuies.mx/ https://krabi-railayprincess.com/ https://krabi-railayresort.com/ https://jurnal.uinsyahada.ac.id/contact/ https://ncmh.gov.mn/