Direktorat Jendral Pajak (DJP) Aceh memberikan apresiasi atas kepatuhan para pegawai Universitas Syiah Kuala dalam memberikan laporan pajaknya. Hal ini ditandai dengan penyerahan sertifikat penghargaan oleh Kepala KPP Pratama Banda Aceh Irwan Martis kepada Rektor USK Prof. Dr. Ir. Samsul Rizal, M.Eng di Ruang Lobi Utama AAC Dayan Dawood. (Banda Aceh, 23 Maret 2021).
Penghargaan tersebut diberikan, karena DJP Aceh menilai USK sebagai instansi pemerintah dengan tingkat penyampaian SPT Tahunan orang pribadi pegawai sebesar 95% di lingkungan KPP Pratama Banda Aceh tahun pajak 2019.
Rektor dalam sambutannya, mengucapkan terima kasih dan rasa syukur atas penghargaan tersebut. Menurut Rektor, penghargaan ini setidaknya menunjukan bahwa USK sebagai sebuah perguruan tinggi mendukung penuh kinerja DJP dalam menjalankan perannya dalam bidang perpajakan di Indonesia.
“Alhamdulillah, saya selaku Rektor menyampaikan terima kasih atas penghargaan ini. Kepatuhan terhadap pajak memang harus lahir dalam diri sendiri. Insya Allah, USK siap mendukung upaya-upaya DJP dalam mengedukasi masyarakat terhadap pajak ini,” ucap Rektor.

Dalam kegiatan ini, DJP Aceh juga secara resmi membuka Pojok Pajak di USK yang dimulai sejak tanggal 22 – 26 Maret 2021 . Di mana ada sejumlah layanan dalam Pojok Pajak ini yaitu lapor SPT online menggunaka e-filling, upa EFIN, dan edukasi perpajakan. Kick off Pojok Pajak ini ditandai dengan pengisian SPT online oleh Rektor USK.
Sementara itu Kepala Kantor Wilayah DJP Aceh Imanul Hakim, juga turut menyampaikan terima kasih atas jalinan kerja sama antara USK dan DJP Aceh selama ini. Menurutnya, keterlibatan USK seperti ini sangatlah berarti bagi DJP Aceh dalam menjalankan fungsinya.
Apalagi, saat ini ada sejumlah Relawan Pajak yang merupakan mahasiswa USK. Mereka telah turun andil dalam melakukan edukasi perpajakan di masyarakat. Dalam kesempatan tersebut, Imanul Hakim juga berbicara terkait Provinsi Aceh yang memiliki kekhususan yaitu mendapat legalitas zakat sebagai penguran pajak penghasilan. Hal ini tertuang dalam pasal 192 Undang-Undang No 11 Tahun 206 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).
Turut hadir dalam kegiatan ini Wakil Rektor I Prof. Dr. Marwan, Wakil Rektor IV Prof. Dr. Hizir, Dekan dan Pejabat USK lainnya, serta beberapa pejabat dalam lingkung DJP lainnya.