PENGUMUMAN Nomor : B/664/UN11/W A.00.00/2021 Merujuk pada Peraturan Rektor Universitas Syiah Kuala Nomor 7 Tahun 2018 tentang Denda Keterlambatan Pembayaran Uang Kuliah Tunggal Universitas Syiah Kuala disebutkan pada pasal 3 bahwa : “Mahasiswa dan/atau Penanggung Biaya Mahasiswa yang terlambat membayar UKT semester/term berjalan, atau membayar setelah berakhimya masa registrasi administrasi dan atau masa pembayaran yang telah
Rektor Universitas Syiah Kuala dengan ini mengumumkan nama-nama yang dinyatakan lulus seleksi sebagai calon Mahasiswa Baru Program Studi Progam Profesi Insinyur (PS-PPI) Fakultas Teknik Universitas Syiah Kuala Semester Genap Tahun Akademik 2020/2021, sebagai terlampir
Rektor Universitas Syiah Kuala Darussalam Banda Aceh, dengan ini mengumumkan upacara wisuda langsung maupun daring/online sebagaimana terlampir:
Evaluasi Online Perkuliahan Evaluasi Online Perkuliahan oleh Mahasiswa ini bertujuan mengukur persepsi mahasiswa terhadap dosen dalam rangka meningkatkan kinerja dosen dalam pelaksanaan proses belajar mengajar. Evaluasi online ini dilaksanakan untuk mendapatkan umpan balik dari penerima layanan yaitu mahasiswa sebagai acuan bagi pihak Universitas dalam menyusun program kerja, pengembangan program dan menentukan arah kebijakan universitas. Umpan
Sesuai dengan Surat Edaran Rektor Nomor : B/6108/UN11/PK.00.03/2020 Tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Semester Genap Tahun Akademik 2020/2021 Akan Dimulai Pada 15 Februari 2021, maka dengan ini Rektor Universitas Syiah Kuala mengumumkan kepada seluruh mahasiswa penerima Bantuan Beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) Angkatan 2020 Universitas Syiah Kuala yang bersedia melakukan pembelajaran secara tatap muka untuk
Universitas Syiah Kuala kembali menerima Calon Mahasiswa Baru Program Studi Pendidikan Profesi Insinyur (PS-PPI) Fakultas Teknik Universitas Syiah Kuala Semester Genap Tahun Akademik 2020/2021 dengan metode Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL), dengan persyaratan sebagai terlampir