Universitas Syiah Kuala

BEM FKH USK Suarakan 5 Prinsip Kebebasan Hewan

Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FKH USK bersama Keluarga Besar Mahasiswa FKH USK melaksanakan Aksi Solidaritas terkait kepedulian terhadap hewan. Aksi ini dilakukan oleh 50 mahasiswa di seputaran Tugu Simpang Lima, Banda Aceh, Sabtu, 30 Oktober 2021. Kegiatan ini dilakukan karena minimnya Penegakan Kesejahteraan Hewan di Indonesia, terutama di Provinsi Aceh.

Ketua BEM FKH USK Ilham Baginda Hasibuan mengatakan, tujuan dari aksi ini adalah untuk mensosialisasikan kepada masyarakat akan pentingnya kepedulian masyarakat terhadap kesejahteraan hewan.

“ Kesejahteraan Hewan masih tidak dipedulikan oleh masyarakat Indonesia. Dan menurut Asia For Animals Coalition, Indonesia adalah negara nomor satu di dunia yang paling banyak mengunggah konten kekejaman terhadap hewan di media sosial. Dari 5.480 konten yang dikumpulkan, sebanyak 1.626 konten penyiksaan berasal dari wilayah Indonesia,” kata Ilham.

Agar masyarakat menyadari pentingnya kepedulian mereka kepada hewan, tambah Ilham, mereka menyuarakan lima Prinsip Kebebasan Hewan (5 Freedoms of Animal Welfare) pada saat aksi ini dilakukan. Kelima prinsip yang dipaparkan yaitu Freedom from hunger, malnutrition and thirst (Bebas dari rasa lapar, malnutrisi dan haus); Freedom from fear and distress (Bebas dari rasa takut dan stres); Freedom from discomfort (Bebas dari rasa tidak nyaman); Freedom from pain, injury and disease (Bebas dari rasa sakit, luka dan penyakit); dan Freedom to express normal patterns of behavior (Bebas mengekspresikan perilaku alamiah).

Ilham juga mengatakan, dasar hukum dari aksi yang mereka lakukan ini adalah Peraturan Pemerintah Aceh yang tertuang di dalam Qanun no. 10 tahun 2019 tentang Wisata Halal. Ilham berharap, qanun tersebut bisa diimplementasikan dengan baik dan hendaknya sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 95 Tahun 2012 tentang Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan yang pada pasal 86 dan 89 mengatur tentang Penangkapan dan Penanganan Hewan.

“Amandemen terhadap KUHP pasal 302 yang mengatur tentang Tindak Pidana Penganiayaan Hewan sudah tidak relevan untuk zaman sekarang. Suatu regulasi yang baik di zamannya, belum tentu baik di zaman berikutnya. Oleh karena itu setiap regulasi sebaiknya diperbarui seiring perkembangan zaman”, tutup Ilham.

https://alinea.mmtc.ac.id/ https://apps.fkipunlam.ac.id/ https://vietnamtravelguide.net/ https://pewaristotosuper.com/ https://perintistotokl.com/ https://mez.ink/totosuper.idn https://maisondesparentssolos.be/ https://indicaifba.ifba.edu.br/ https://salvadorsistemas.ifba.edu.br/ Kentangwin https://comision-gfinanciera.anuies.mx/ https://krabi-railayprincess.com/ https://krabi-railayresort.com/ https://jurnal.uinsyahada.ac.id/contact/ https://tapchinguoinoitieng.com/ pisangbet https://printempsdelemploi.be/ https://dulichkhapnoi.com/ htpps://travel365days.us/