Universitas Syiah Kuala (USK) mulai memberlakukan kebijakan Simpanan Potongan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi bagi seluruh pegawainya di lingkungan Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH). Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari sosialisasi yang telah dilaksanakan pada 18 Desember 2025 dan bertujuan utama sebagai dana cadangan pribadi pegawai, untuk mengantisipasi potensi kekurangan pembayaran pajak pada saat pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi di akhir periode tahun pajak.
Wakil Rektor Bidang Sumber Daya dan Keuangan USK, Prof. Dr. Marwan, S.Si., M.Si., menjelaskan bahwa inisiatif simpanan tabungan pajak ini secara fundamental bertujuan membantu pegawai untuk antisipasi kewajiban membayar kekurangan pajak dalam jumlah besar secara mendadak di akhir tahun. Kewajiban ini muncul pasca penetapan USK sebagai PTNBH dan diberlakukannya skema pajak progresif yang tidak lagi bersifat final.
Prof. Marwan menjelaskan bahwa setiap honorarium yang dibayarkan akan diakumulasikan dan dihitung kembali dengan pajak progresif pada akhir tahun anggaran, setelah sebelumnya potongan PPh dihitung berdasarkan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) bulan berjalan.
“Simpanan tabungan pajak ini adalah solusi proaktif dari USK untuk memberikan jaring pengaman bagi teman-teman pegawai, mengingat perhitungan pajak progresif di akhir tahun dapat menyebabkan setiap individu menghadapi kekurangan bayar pajak,” jelas Prof. Marwan.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa dana simpanan ini bersumber dari potongan yang dihitung dari setiap honorarium, insentif kinerja, dan/atau penghasilan lain yang diterima pegawai yang berasal dari dana non-APBN, setelah potongan PPh TER disetorkan. Sisa potongan itulah yang kemudian dialihkan ke tabungan simpanan.
Simpanan ini dikategorikan sebagai tabungan pribadi atas nama masing-masing pegawai pada Bank Mitra, namun bersifat diblokir dan tidak dapat dicairkan hingga masa pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi tiba, atau karena sebab berhenti/pensiun.
Untuk menjamin transparansi penuh, setiap pegawai dapat memantau secara real-time besaran potongan yang diambil, jumlah Pajak Efektif Rata-Rata (TER) yang disetor, dan akumulasi saldo tabungan pribadi per setiap transaksi tunjangan atau honorarium melalui Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (Simpeg).
Sebagai landasan kebijakan, USK akan menetapkan regulasi khusus, dan pelaksanaan simpanan ini bersifat sukarela bagi pegawai yang bersedia, melalui pernyataan kesediaan yang harus diisi oleh seluruh Pegawai PTNBH USK.
“Sifatnya adalah sukarela, bagi yang bersedia. Bagi yang tidak, artinya tidak dipaksakan,” tegas Prof. Marwan.
Batas waktu pengisian konfirmasi dan pernyataan kesediaan ini ditetapkan paling lambat tanggal 12 Januari 2026, yang dapat diakses melalui tautan khusus yang disediakan oleh universitas.
Ketentuan tarif simpanan potongan pajak ini diberlakukan dari selisih tarif pajak penghasilan tertinggi tahunan dengan tarif efektif rata-rata pajak bulan berjalan. Besaran tarifnya bervariasi tergantung grade dan harga jabatan bagi PNS, mulai dari 10% untuk Kelas Jabatan 1 s.d. 5, hingga 28% untuk Kelas Jabatan 17.
Sementara itu, bagi pegawai non-PNS, tarif simpanan potongan pajak ditetapkan sebesar 10% dan ketentuan ini akan mulai berlaku pada pembayaran penghasilan yang bersumber dari dana non-APBN mulai bulan Januari 2026.