Sekolah Pascasarjana Universitas Syiah Kuala (USK) bersama Dinas Pertanahan Provinsi Aceh secara resmi menandatangani Memorandum of Agreement (MoA) dan Implementation Agreement (IA) sebagai bentuk komitmen bersama dalam mendukung pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Penandatanganan ini berlangsung di Aula Dinas Pertanahan Aceh, Selasa (9/9/2024).
Kerja sama ini difokuskan pada penguatan sinergi antara institusi akademik dan pemerintahan dalam menangani isu-isu pertanahan serta penyelesaian konflik yang relevan dengan konteks sosial dan historis di Aceh.
Acara penandatanganan turut dihadiri oleh Wakil Direktur Akademik Sekolah Pascasarjana USK, Dr. Mhd. Ikhsan Sulaiman, S.TP., M.Sc., IPU, ASEAN Eng., Koordinator Program Studi Magister Damai dan Resolusi Konflik, Dr. Masrizal, S.Sos.I., M.A., serta tim kerja sama Sekolah Pascasarjana USK.
Dari pihak Dinas Pertanahan Aceh, hadir langsung Kepala Dinas, Dr. Ir. Sunawardi, M.Si., Kabid Penanganan Masalah Pembinaan dan Penyuluhan Pertanahan, Dr. M. Nizwar, M.H., serta jajaran eselon III dan IV.
Dalam sambutannya, Dr. Sunawardi menyambut baik kerja sama ini sebagai langkah strategis untuk memperkuat kolaborasi antara dunia akademik dan institusi pemerintahan.
“Kami menyambut baik kolaborasi ini, terutama dalam menciptakan ruang-ruang pembelajaran praktis bagi mahasiswa serta mendorong lahirnya penelitian-penelitian terapan yang berguna untuk kebijakan publik,” ujarnya.
Sementara itu, Dr. Mhd. Ikhsan Sulaiman menekankan pentingnya pendekatan akademis dalam memperkuat kebijakan publik, khususnya dalam penanganan konflik agraria di Aceh.
“Kolaborasi dua institusi ini sangat strategis menjawab kebutuhan Aceh dewasa ini. Kami percaya bahwa pendekatan akademis akan memperkuat dasar-dasar kebijakan, terutama dalam hal pencegahan dan penanganan konflik agraria di daerah,” jelasnya.
Adapun ruang lingkup kerja sama yang dituangkan dalam Implementation Agreement mencakup beberapa poin penting, antara lain: Penyelenggaraan kegiatan akademik bersama seperti seminar, kuliah umum, dan pelatihan; Penelitian kolaboratif di bidang pertanahan dan resolusi konflik; Penyusunan naskah akademik dan rekomendasi kebijakan (policy brief); Pengabdian kepada masyarakat yang melibatkan dosen, mahasiswa, dan praktisi lapangan.
Penandatanganan MoA dan IA ini menjadi tonggak awal bagi pelaksanaan berbagai program strategis ke depan. Kedua belah pihak berharap, kerja sama ini dapat memperkuat kapasitas sumber daya manusia di Aceh serta mendukung terciptanya tata kelola pertanahan yang adil dan berkelanjutan.