Wakil Rektor II Universitas Syiah Kuala Prof. Dr. Marwan, M.Si menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada Sembilan Koordinator dan Subkordinator dalam lingkungan kampus ini di Balai Senat USK. (Banda Aceh, 25 Juli 2022).
Dari 9 orang tersebut, sebanyak 2 orang menjabat Koordinator dan 7 orang lainnya menjadi Subkoordinator. Dalam penyerahan SK tersebut, Wakil Rektor II turut didampingi Kepala Biro Umum dan Keuangan Maimun, S.T., M.M
Marwan dalam sambutannya mengucapkapkan selamat kepada seluruh pegawai USK yang telah diberikan amanah baru tersebut. Menurutnya, keberadaan mereka akan menjadi bagian penting bagi USK dalam mewujudkan visi misinya.
Mengingat dalam waktu dekat, ungkap Marwan, USK akan segera bertransformasi statutanya menjadi Perguruan Tinggi Berbadan Hukum (PTN BH). Di mana paling lambat Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) PTN BH USK akan segera ditandatangani presiden sehingga statusnya menjadi PP.
Pada beberapa waktu lalu, dirinya mengungkapkan, Plt. Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi, Pof. Tjitjik Srie Tjahjandarie, Dra., Ph.D telah mengatakan, bahwa pada tahun 2023 nanti Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) USK sudah dapat disesuaikan dengan status PTN BH.
“Dengan perubahan tersebut, tentu akan banyak perubahan tata kelola di perguruan tinggi ini. Baik itu pengelolaan keuangan maupun mindset kita dalam bekerja,” ucapnya.
Karena itulah, Marwan berharap semua pihak dalam institusi ini dapat bergerak sinergis untuk mendukung kinerja universitas ini dengan statuta barunya tersebut.
Selain itu, Marwan juga mengingatkan kepada pejabat baru ini untuk mengedepankan edukasi dalam mengoptimalkan potensi pegawai di unit kerjanya. Menurutnya, edukasi harus selalu menjadi prioritas dan berkelanjutan.
“Proses edukasi ini tidak boleh berhenti, dan memang harus kita lalukan terus menerus. Karena hal tersebut juga merupakan tanggung jawab kita sebagai pimpinan,” ucapnya.