Sehubungan dengan surat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggl Nomor 813/E.E1/TI/2020 tanggal 20 Agustus 2020 perihal Pemutakhiran (update) Data PDDikti, maka dengan ini Rektor Universitas Syiah Kuala menginstruksikan seluruh dosen/mahasiswa agar dapat melakukan pemutakhiran data : NIK, Alamat Domisili, No Telp yang aktif, dan email