Universitas Syiah Kuala

Komisi I DPR Kaji RUU Rahasia Negara di Unsyiah

Tim Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyambangi Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) untuk melakukan jajak pendapat mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Rahasia Negara. Kajian RUU tersebut berlangsung di Balai Senat Unsyiah, Senin (22/9). Jajak pendapat RUU tersebut dihadiri oleh para akademisi Unsyiah dan perwakilan dari Universitas Muhammadiyah, Banda Aceh. Sedangkan tim Komisi I DPR yang hadir yaitu Mardani Ali Sera (Fraksi PKS), Hayono Isman dan Nany Sulistyani Herawati (Fraksi Partai Demokrat), Meutya Viada Hafid (Partai Golkar), Sayed Mustafa Usap (Fraksi PAN), Budiyanto (Fraksi PKS), dan Abdul Hamid Wahid (Fraksi PKB).

“Anggota DPR sudah berkali-kali dan bertahun-tahun melakukan rapat untuk memantapkan RUU tersebut, tapi ramai sekali penolakan dari masyarakat terhadap RUU tersebut. Sampai akhirnya, pembahasan RUU tersebut dihentikan. Barulah pada awal 2014 keluar mandat Surat Presiden dari Presiden SBY untuk membahas kembali RUU Rahasia Negara, namun dengan format naskah akademik dalam bentuk RUU yang telah diperbarui melalui referensi ilmiah yang matang,” sebut Mardani.

Sayangnya, kata dia, usai mengadakan rapat dengar pendapat dengan beberapa LSM seperti Imparsial, ELSAM, dan Kontras, muncul isu bahwa Komisi I DPR memaksakan diri untuk membahas aturan tersebut. Padahal, Komisi I DPR hanya menjalankan tugas yang dibebankan oleh pimpinan DPR. Selagi masih dalam tahap kajian, silakan semua elemen terutama para pakar atau ahli dari perguruan tinggi untuk mengkritisi RUU tersebut.

“Teman-teman LSM sering menjadikan DPR seperti ‘buah simalakama’. Kami sering dikritik, misalnya dalam hal produk legislasi yang dianggap tidak perlu. Padahal, semua produk itu perlu. Jadi, sebelum ini dijadikan UU, mari sama-sama kita kaji lebih dahulu produk hukum ini,” pungkas politisi PKS itu.

Salah satu akademisi Fakultas Hukum yang juga Dekan Fakultas Hukum Unsyiah, Prof. Dr. Faisal A. Rani, S.H., M.Hum., mengatakan, selama ini kasus korupsi kerap berlindung melalui embel-embel rahasia negara. Maka, perlu dilihat lagi mana yang menjadi ranah rahasia negara dan mana yang bukan. Jangan nanti malah menjadi senjata bagi para mafia hukum.

Prof. Faisal juga memaparkan bahwa rahasia ekonomi seperti kerja sama dengan asing mesti transparan. Sejauh ini, masih banyak perusahaan asing yang masuk dan mengeruk kekayaan bumi Indonesia, tapi jumlah hasil tidak pernah diterbitkan. Masyarakat perlu tahu berapa banyak hasil bumi yang diambil dan keuntungannya. Negara seharusnya menjamin hak-hak rakyat dan memberikan informasi yang benar kepada rakyat.

“Perlu diingat, konstitusi menjamin setiap warga negara untuk mengakses informasi pemerintahan dengan pengecualian yang terbatas, merujuk kepada kepentingan publik. Jika draft RUU ini tidak mengatur dengan tegas dan jelas, dengan memberikan wewenang yang besar kepada pemerintah, dapat menimbulkan gangguan bagi proses kontrol masyarakat terhadap institusi publik. Institusi publik bisa berlindung di balik rahasia negara, institusi, jabatan, atau intelijen. Padahal, informasi itu harus diketahui oleh publik,” papar Prof. Faisal.

Sementara, pakar Hukum Unsyiah, Daoed Yusuf S.H., M.H., menambahkan, definisi rahasia negara sangatlah luas, sehingga ada kekhawatiran produk hukum ini akan memberangus demokrasi dan transparansi. Parahnya, tidak ada mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan untuk menyeimbangkan antara kepentingan masyarakat atas informasi dan kepentingan rahasia negara.

“Lembaga negara lazim disebut badan publik. Tak bisa sembarangan menentukan sesuatu bersifat rahasia tanpa ada uji konsekuensi dan uji kepentingan publik,” tukas mantan Dekan FH Unsyiah tersebut.

Sementara itu, Dekan FH Universitas Muhammadiyah Aceh, M. Hanafiah, S.H., M.Hum., yang turut hadir dalam forum, mengkritik konsideran beserta redaksi bahasa yang ada dalam draft RUU tersebut.[rz-be]

https://jdih.bandungkab.go.id/ https://satudata.pasuruankota.go.id/ https://geoportal.simalungunkab.go.id/ https://agentotosuper.com/ https://mbahtotokl.com/ https://apps.fkipunlam.ac.id/ https://perpus.untad.ac.id/ https://sistabok.pasuruankota.go.id/ https://pasti.slemankab.go.id/ https://servicios.cuc.uncu.edu.ar/ Kentangwin https://linklist.bio/totosuper-resmi/ https://linklist.bio/toto-kl/ https://linklist.bio/sbopoker/ https://linklist.bio/pisangbetrupiah/ https://estd.perpus.untad.ac.id/ https://comision-gfinanciera.anuies.mx/ https://krabi-railayprincess.com/ https://krabi-railayresort.com/ https://jurnal.uinsyahada.ac.id/contact/ https://ncmh.gov.mn/