Universitas Syiah Kuala

Aceh Masih Punya Peluang dalam Arun Jilid 2

Pakar Ekonomi Universitas Syiah Kuala (Unsyiah), Dr. Nazamuddin, M.A., mengatakan, Pemerintah Aceh, Pemkab Aceh Utara, Pemko Lhokseumawe, dan masyarakat Aceh tak perlu lagi mengeluhkan era “Arun Jilid 1”, yang setelah beroperasi selama empat puluh tahun (1974-2014) namun tanpa dampak signifikan bagi pembangunan perekonomian masyarakat Aceh. Yang perlu disongsong serius justru peluang Aceh, khususnya Aceh Utara dan Lhokseumawe, menghadapi era “Arun Jilid 2” dalam bentuk terminal gas (regasifikasi) yang dipusatkan di bekas eks kilang PT Arun NGO Co, Kota Lhokseumawe. Hal ini diungkapkan oleh pakar ekonomi jebolan Amerika Serikat yang juga Pembantu Rektor Unsyiah Bidang Kerja Sama itu menanggapi liputan eksklusif Serambi Indonesia berjudul “Gas Berakhir, Miskin Bertahan” yang dipublikasikan Senin (29/9).

Nazamuddin tak menampik bahwa sampai ekspor LNG Arun dikapalkan terakhir kali ke Jepang pada 15 Oktober mendatang, toh jumlah penduduk miskin dan pengangguran di Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe—lokasi sumber gas alam cair ExxonMobil dan Arun—tetap saja tinggi. Hal itu terjadi, menurut Nazamuddin, disebabkan beberapa hal. Pertama, Aceh baru mendapat dana tambahan bagi hasil migas dengan porsi besar (70:30) justru pada tahun 2002 setelah diberlakukan UU Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Kemudian, diganti dengan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) setelah dicapai nota kesepahaman damai antara Pemerintah RI dan GAM pada 15 Agustus 2005 di Helsinki, Finlandia.

Pada saat Aceh menerima tambahan dana bagi hasil migas yang besar itu, kata Dr. Nazam, masa booming penjualan ekspor LNG Arun ke luar negeri justru telah menurun. Kendati Aceh pernah mendapat dana bagi hasil migas sebesar 1-2 triliun rupiah, tapi itu tak lama dan langsung menurun di bawah 1 triliun, menjadi antara 800-500 miliar rupiah/tahun. Tambahan dana bagi hasil migas sebesar itu, menurut Nazam, tidaklah begitu membantu masyarakat Aceh untuk bangkit dari keterpurukan ekonominya akibat konflik 29 tahun, meskipun PT Arun juga sudah banyak membangun berbagai fasilitas pendidikan, rumah sakit, pemberdayaan ekonomi masyarakat, dan lainnya.

Di sisi lain, dana bagi hasil migas itu diserahkan pusat kepada pemerintah provinsi, lalu provinsi membaginya lagi ke daerah penghasil maupun nonpenghasil. Daerah penghasil migas seperti Aceh Utara, Aceh Timur, dan Kota Lhokseumawe mendapat dana bagi hasil tambahan migas yang cukup besar. Tapi, seperti dikatakan Nazam, karena perencanaan yang dilakukan bupati bersama DPRK setempat bukan sepenuhnya untuk membangun ekonomi rakyat dalam bentuk industri kecil dan menengah serta ekonomi kreatif lainnya dalam satu kawasan industri seperti Kawasan Industri Medan (KIM) I dan II di Belawan, maka tak banyak tumbuh industri di kedua daerah itu.

Masa kelam itu, kata Nazamuddin, mestinya kita tutup dengan dibukanya lembaran baru untuk “Arun Jilid 2”, mengingat bekas kilang Arun yang nilai asetnya mencapai tiga triliun itu akan dijadikan terminal gas/regasifikasi untuk industri dan rumahtangga yang sebagiannya akan dialirkan dari Arun ke Belawan, Sumatra Utara.

Program ini, kata Nazamuddin, harus bisa ditangkap oleh Gubernur Aceh, Wali Kota Lhokseumawe, Bupati Aceh Utara, Aceh Timur, Wali Kota Langsa, dan Bupati Aceh Tamiang untuk membangun berbagai industri kecil dan menengah berbahan baku lokal yang produknya bisa dipasarkan untuk pemenuhan kebutuhan lokal, nasional, dan ekspor di daerahnya yang dialiri oleh pipa gas Arun tadi sampai ke Belawan.

“Ini merupakan peluang besar bagi Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota di sepanjang aliran pipa gas itu,” kata Nazamuddin. “Sumber bahan bakar untuk menggerakkan berbagai kegiatan industri dan ekonomi kreatif sudah tersedia di depan mata. Peluang ini jangan dilewatkan begitu saja oleh masyarakat Aceh, pengusaha, dan para pejabat di Aceh untuk membangun ekonomi masyarakat,” kata Nazam.

Tapi, jika kesempatan ini tak bisa dijadikan peluang emas oleh gubernur, bupati, dan wali kota yang wilayahnya dilintasi pipa gas untuk industri dan rumahtangga itu untuk membangun industri kerakayatan, maka apalagi yang harus diperbuat pemerintah pusat untuk membangun industri di Aceh?

Nazamuddin menyerukan, mulailah dari sekarang dan jadikanlah regasifikasi “Arun Jilid 2” ini sebagai titik awal membangun kembali ekonomi masyarakat yang komprehensif dan berkelanjutan untuk menciptakan lapangan kerja baru. Sehingga, lulusan S-1, S-2, dan S-3 dari berbagai disiplin ilmu bisa diserap.

“Solid dan harmoniskan kerja sama di internal pemerintahan dan antarlembaga di Aceh. Jauhi perpecahan internal agar semua dinas, badan, dan lembaga vertikal mulai dari tingkat daerah sampai pusat serius membantu dan melaksanakan program jangka pendek, menengah, dan panjang Pemerintah Aceh yang telah dibuat dalam qanun. Mudah-mudahan semua itu bisa diwujudkan dalam waktu yang tak terlalu lama,” ujar Nazamuddin. (serambinews.com)

https://jdih.bandungkab.go.id/ https://satudata.pasuruankota.go.id/ https://geoportal.simalungunkab.go.id/ https://agentotosuper.com/ https://mbahtotokl.com/ https://apps.fkipunlam.ac.id/ https://perpus.untad.ac.id/ https://sistabok.pasuruankota.go.id/ https://pasti.slemankab.go.id/ https://servicios.cuc.uncu.edu.ar/ Kentangwin https://linklist.bio/totosuper-resmi/ https://linklist.bio/toto-kl/ https://linklist.bio/sbopoker/ https://linklist.bio/pisangbetrupiah/ https://estd.perpus.untad.ac.id/ https://comision-gfinanciera.anuies.mx/ https://krabi-railayprincess.com/ https://krabi-railayresort.com/ https://jurnal.uinsyahada.ac.id/contact/ https://ncmh.gov.mn/