Universitas Syiah Kuala (USK) melakukan sosialisasi kepada mahasiswa, atas perubahan statuta menjadi Perguruan Tinggi Badan Hukum (PTN BH). Sosialisasi ini diselenggarakan Biro Kemahasiswaan USK, yang berlangsung di Gedung AAC Dayan Dawood. (Banda Aceh, 15 November 2021).
Rektor USK Prof. Dr. Ir. Samsul Rizal, M.Eng., IPU., ASEAN.Eng menyampaikan, keputusan PTN BH untuk USK tersebut, berdasarkan surat yang diterima pihaknya, dan ditandatangani oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Prof. Ir. Nizam, M.Sc., DIC, Ph.D., IPU, ASEAN.Eng pada 9 November 2021 lalu.
Dokumen usulan perubahan USK menjadi PTN-BH yang disampaikan Rektor USK sudah dievaluasi. Berdasarkan evaluasi terhadap dokumen usulan tersebut, pada prinsipnya Kementerian menyetujui untuk dapat diproses lebih lanjut. Seperti pembahasan RPP PTNBH USK antar kementerian, penetapan PP PTNBH USK oleh Presiden hingga proses transisi  4 tahun.
“Salah satu keunggulan dari PTN BH, dapat mempercepat terwujudnya USK sebagai universitas sosio-teknopreneur. Karena itu, dukungan semua pihak sangat penting hingga status PTN BH disahkan oleh Presiden nantinya,” kata Rektor.
Di hadapan mahasiswa, ia menjelaskan tentang transformasi kelembagaan. Mulai dari tahun 1981, menjadi Satker, kemudian BLU di tahun 2018, sampai kini menjadi PTN BH. Semua statuta tersebut, mengacu pada Permendikbud No. 88 tahun 2014 dan Permendikbud No. 4 tahun 2020.
Prof Samsul Rizal menerangkan, keunggulan utama PTN BH terletak pada kewenangan yang otonom. Karena itu, status PTN BH berimplikasi terhadap peluang meningkatkan kualitas baik otonomi akademik maupun non-akademik yang lebih luas, lebih cepat berkembang dan berinovasi.
“Kewenangan mengembangkan program studi (prodi), guna merespon kebutuhan pasar dan aspek strategis di pemerintahan, serta proses perizinan pengembangan prodi  dapat lebih cepat,” ungkap Prof Samsul Rizal.
Sementara di aspek aset dan finansial, dengan PTN BH, USK bisa mencari pemasukan tambahan untuk kegiatan pelayanan, baik itu untuk mahasiswa, dosen ataupun seluruh civitas akademika, sehingga menunjang misi universitas membangun akselerasi yang lebih kuat dan lebih besar. Cepat respon pada perputaran aset, misalnya ada alat yang usang dan harus diganti, maka akan cepat teratasi.
“Semua itu, dalam rangka pengembangan berbagai aset produktif untuk mendukung aktivitas Tridharma Perguruan Tinggi, seperti pembukaan usaha dari unit strategis (optimalisasi asset),” pungkas Rektor.
Untuk diketahui, sebelum ditetapkannya Peraturan Pemerintah tentang USK menjadi PTN BH, maka USK masih tetap diselenggarakan sebagai Perguruan Tinggi Negeri Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PTN BLU). Dan belum diperkenankan menyelenggarakan kegiatan akademik dan non akademik secara otonom.
USK Sosialisasi Status PTN BH Kepada Mahasiswa
- Category: Kabar USK
 
															