Sehubungan dengan surat Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0026/J5/BP/2021 tanggal 12 Januari 2021 tentang Pemberitahuan Perpanjangan Bantuan UKT Terdampak COVID-19 Semester Genap tahun akademik 2020/2021, maka Rektor Universitas Syiah Kuala dengan ini mengumumkan kepada mahasiswa Universitas Syiah Kuala sebagai berikut: